Dishub Kobar Imbau Para Pengguna Jalan untuk Taat Aturan Lalin dan Patuhi Protokol Kesehatan

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 03 Februari 2021 10:18, Dibaca 430 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Dinas Perhubungan (Dishub Kobar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Dinas Satpol PP dan Damkar, BPBD, TNI dan Polri pada Rabu (3/2/2021) melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di area pasar Indrasari sekaligus melakukan sosialisasi untuk selalu tertib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kobar. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, TNI dan Polri kepada masyarakat, sekaligus penegakan Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kobar.

Sebelum dilaksanakan kegiatan pembagian masker di area pasar Indrasari Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kobar menggelar apel gabungan untuk mendengarkan arahan dan instruksi dari koordinator lapangan di halaman markas Kodim 1014 Pangkalan Bun. Dalam instruksinya, koordinator lapangan menyampaikan bahwa kegiatan pembagian masker ini difokuskan di area pasar Indrasari, yakni di ruas jalan dan di dalam pasar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan/memakai masker saat melintas di jalan ataupun yang beraktiviktas di dalam pasar Indrasari.

(Baca Juga : Napak Tilas Tumbang Anoi, Jati Diri Persatuan Dayak)

Dalam kesempatan yang sama, tim yustisi dari Dishub Kobar sekaligus mengimbau kepada seluruh pengendara/pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas (lalin) serta di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, para pengguna jalan/pengendara wajib menerapkan protokol kesehatan. Kepala Dishub Kobar, Fitriyana menginstruksi kepada tim yustisi dari Dishub Kobar yang turun ke lapangan untuk selalu mensosialisasikan kepada para pengendara/pengguna jalan untuk taat dan tertib terhadap aturan lalu lintas serta patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat berpergian.

"Kepada para pengguna jalan/pengendara diimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam beraktivitas/berkendara, selain itu juga sangat perlu mematuhi aturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat agar terciptanya transportasi yang aman, selamat, dan sehat," pungkas Fitriyana. (dishub kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook